Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 March 2021

Ingin Mengubah Data Perpajakan Anda? Begini Caranya!

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak diperbolehkan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya. Permohonan perubahan data dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Permohonan perubahan data dapat diajukan secara langsung maupun secara elektronik. Permohonan yang diajukan secara langsung dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Sedangkan permohonan yang diajukan secara elektronik dapat melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa Aplikasi Registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

Atas permohonan perubahan data tersebut, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh DJP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:

  • data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
  • perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Perubahan data Wajib Pajak tersebut dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan atau BPS disampaikan yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak:

  • melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Namun apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh DJP akan mengembalikan permohonan tersebut secara langsung atau memberitahukan secara tertulis bahwa permohonan tidak diproses.