Ingin Mengajukan Keberatan Pajak, Yuk Pahami Prosesnya!

Sumber:
Oleh: Vistia M. Lubis
Atas hasil pemeriksaan pajak, bagi wajib pajak yang tidak puas dan tidak sependapat dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan Pajak adalah proses penyelesaian perselisihan pajak antara wajib pajak dan fiskus (aparat pajak).
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat Pengajuan Surat Keberatan Pajak
- Diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
- Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan.
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.
- Wajib pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar, paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak, dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan. (Persyaratan ini hanya berlaku untuk keberatan pajak kurang bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
- Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
- surat ketetapan pajak dikirim; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
- Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat keberatan pajak ditandatangani selain oleh wajib pajak, maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 32 ayat (3) UU KUP.
- Surat keberatan pajak disampaikan ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah wajib pajak bersangkutan.
- Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Pajak
Dirjen pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan pajak diterima. Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Dirjen pajak atas keberatan dapat berupa pengabulan seluruhnya atau sebagian. Dirjen pajak juga dapat menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Pencabutan Pengajuan Keberatan Pajak
- Wajib pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) oleh wajib pajak.
- Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
- surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
- surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan.
- Wajib pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
- Dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan, wajib pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
- Dalam hal wajib pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.
Ketentuan Lain-lain
Dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan dalam hal:
- Wajib pajak mencabut pengajuan keberatan,
- pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, atau
- Wajib pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
- Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan