Ingin Mengajukan Banding di Pengadilan Pajak, Yuk Pahami Prosesnya!

Sumber:
Oleh: Vistia M. Lubis
Atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding ke badan peradilan pajak.
Banding Pajak adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Surat Permohonan Banding Pajak
Surat permohonan banding pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Tiap satu keputusan, diajukan satu surat banding.
- Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak dengan alamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
- Jangka waktu permohonan surat banding adalah 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, kecuali ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat banding juga harus dilampiri surat keputusan keberatan tersebut.
- Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%.
- Lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
Jangan lupa untuk melengkapi data-data atau bukti pendukung seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), surat permohonan keberatan, SPT, laporan keuangan, dan lainnya.
Apabila sidang banding pajak akan dilaksanakan, maka pemohon banding akan mendapat pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum sidang dimulai.
Pihak yang Mengajukan Banding Pajak
Proses banding pajak harus dilakukan oleh:
- Banding pajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus atau kuasa hukum wajib pajak.
- Apabila selama proses banding pajak pemohon meninggal dunia, maka banding pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
- Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Jangka Waktu Penyelesaian Banding Pajak
Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
- Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima
- Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
Pencabutan Banding Pajak
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan