Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 September 2026

Ingin Mendirikan Kantor Konsultan Pajak, Siapkan Dokumen Ini!

Hero

Sumber: Magnific

Konsultan Pajak yang ingin mendapatkan izin Kantor Konsultan Pajak, harus menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik. Permohonan tersebut disampaikan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, disebutkan dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. surat pernyataan pendirian Kantor Konsultan Pajak bermeterai bagi badan usaha yang berbentuk perseorangan;
  2. akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris bagi badan usaha berbentuk firma, persekutuan perdata, atau perseroan terbatas;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. dokumen rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
  5. surat keterangan domisili;
  6. bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
  7. surat pernyataan yang ditandatangani Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus yang menyatakan bahwa:
  1. tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
  2. memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
  1. nama;
  2. Nomor Induk Pegawai; dan
  3. jabatan.