Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 May 2025

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Pahami Syarat dan Aturannya

Hero

Sumber: Freepik

Saat ini sistem dan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia perlahan menjadi semakin kompleks. Wajib Pajak terkadang tidak mampu menjalankan hak dan kewajibannya sendiri. Dari sisi inilah, peran Konsultan Pajak menjadi semakin penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/022 (PMK-175/2022), pengertian Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuh kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jasa konsultasi tersebut antara lain memberikan perencanaan pajak (tax planning), pengisian dan pelaporan SPT, pendampingan saat pemeriksaan atau sengketa pajak atau juga memberikan pelatihan terkait aturan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Tidak semua orang serta merta bisa menjadi Konsultan Pajak. Persyaratan menjadi konsultan Pajak disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 PMK-175/2022, yang antara lain adalah:
-    Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
-    tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara/BUMN/BUMD;
-    berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
-    menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Kemenkeu dan aktif mengikuti pelatihan berkelanjutan;
-    memilki Sertifikat Konsultan Pajak;
-    memiliki Izin praktik Konsultan Pajak.

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan melalui Panita Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. USKP dapat diikuti secara bertahap mulai dari tingkat A, B dan C. Izin praktik Konsultan Pajak adalah izin yang harus dimiliki oleh seorang Konsultan Pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Setelah memperoleh izin praktik, konsultan pajak memiliki beberapa kewajiban profesional, yaitu:
-    menjaga kerahasian data klien;
-    bertindak profesional dan independen;
-    menolak permintaan klien untuk membantu penghindaran atau penggelapan pajak ilegal;
-    melaporkan kegiatan usahanya secara berkala ke DJP;
-    mengikuti kode etik dan aturan asosiasi profesi.

Konsultan pajak adalah mitra strategis dalam mengelola kewajiban perpajakan, tetapi profesi ini diatur secara ketat oleh regulasi. Baik sebagai calon konsultan maupun sebagai klien, penting untuk memahami aturan mainnya. Ingat, kepatuhan terhadap pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan negara.