Ingin Buat NPWP? Fresh Graduate Harus Baca!

Sumber:
Setiap wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai pengingat, persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang. Contoh dari persyaratan subjektif misalnya bertempat tinggal di Indonesia dan berada selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk syarat subjek pajak dalam negeri. Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
NPWP seringkali menjadi syarat dalam berbagai proses administrasi. Dari pembukaan rekening tabungan hingga pendaftaran pekerjaan meminta NPWP sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Seperti yang diketahui, dalam pembuatan NPWP, wajib pajak perlu mengisi KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha. KLU tersebut berfungsi untuk menunjukkan aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh wajib pajak. Lalu, bagaimana jika wajib pajak ingin membuat NPWP ketika belum memiliki aktivitas ekonomi, misalnya saat baru mendaftar pekerjaan? Harus diisi apa bagian KLU-nya?
Mahasiswa yang baru saja lulus studi atau biasa disebut fresh graduate yang sedang melamar pekerjaan pasti mengalami hal ini. Dalam membuat NPWP, para fresh graduate ini dapat mengisi KLUnya dengan kode Z8000-Tidak/Belum Bekerja. Nantinya, apabila wajib pajak fresh graduate tersebut telah memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan dari tempatnya bekerja, ia bisa melakukan pembaruan data KLU menjadi Z5000-Pegawai Swasta. Pembaruan data ini bisa dilakukan di KPP terdaftar atau lewat DJP Online.
Tanggal: 19 Juni 2024