Ingin Aktivasi EFIN, Berikut Prosedurnya!

Sumber:
Bagi sebagian wajib pajak tentu sudah tidak asing lagi dengan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas khusus yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan berbagai administrasi perpajakan secara elektronik, seperti lapor pajak tahunan.
Semasa pandemi, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online. Namun, karena alasan keamanan data wajib pajak, saat ini aktivasi EFIN harus dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau tempat wajib pajak terdaftar. Dengan cara ini, identitas wajib pajak bisa lebih terjamin keamanannya.
Sebelum digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan secara elektronik, EFIN terlebih dahulu harus diaktivasi. Berikut prosedur aktivasi EFIN:
- Mengunduh formulir permohonan EFIN melalui website resmi pajak www.pajak.go.id atau mengambil langsung di KPP terdaftar atau terdekat.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data wajib pajak telah sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti alamat e-mail aktif, KTP, dan bagi WNA membawa dokumen paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Sementara (KITAS).
- Datang ke KPP dan serahkan formulir beserta dokumen pendukungnya.
- Petugas KPP akan memproses permohonan kemudian wajib pajak akan diberikan EFIN.
- EFIN dapat diaktivasi.
Perlu diingat bahwa setiap wajib pajak hanya bisa mengaktifkan EFIN satu kali dan pastikan data yang diberikan saat aktivasi EFIN benar dan valid. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN tidak perlu mendatangi KPP karena wajib pajak dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui beberapa cara, seperti melalui Kring Pajak, live chat laman pajak.go.id, dan aplikasi M-Pajak.