Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 January 2024

Ingat! Tarif PPh Pasal 21 Akan Lebih Besar Jika Tidak Punya NPWP!

Hero

Sumber:

Ketentuan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan tetap berlaku, yaitu dikenakan tarif yang lebih tinggi meski tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah diubah menggunakan tarif efektif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Dalam pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang (UU) PPh diatur bahwa untuk pemotongan PPh atas penghasilan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20%. Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% bagi wajib pajak orang pribadi tidak ber-NPWP tetap berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan ketentuan yang bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pegawai sampai nonpegawai yang tertuang dalam PP 58/2023 dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Untuk tarif efektif harian sebesar 0% dan 0,5% digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.