Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 June 2024

Ingat Tanggal Bayar dan Lapor Pajak Daerah!

Hero

Sumber:

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak Daerah sesuai dengan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan-ketentuan yang mulai berlaku pada 16 Februari 2024 ini diatur sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pembayaran pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah atau 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
  2. Jangka waktu pembayaran pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak adalah:
  • tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan;
  • pada saat penandatanganan akta jual beli untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya.

  1. Jangka waktu pembayaran pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, dalam hal terdapat kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SKPD Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan Peninjauan Kembali.
  2. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.

 

Tanggal: 13 Juni 2024