Ingat! Lapor SPT Masih di DJP Online!

Sumber: team enforcea
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 semakin dekat. Sudahkah Anda melaporkannya?
Diingatkan kepada Wajib Pajak, meskipun sistem Coretax telah diimplementasikan pada awal tahun lalu, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ataupun Badan untuk Tahun Pajak 2024 masih menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ataupun Badan baru akan menggunakan sistem Coretax untuk Tahun Pajak 2025.
Bagi Anda yang butuh pengingat bagaimana tahapan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, berikut caranya:
- Pergi ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
- Login akun
- Lakukan verifikasi akun
- Pilih menu lapor
- Pilih buat SPT dengan formulir
- Isi formulir SPT dari awal sampai akhir
- Lapor SPT
Seperti yang telah diketahui, terdapat 3 (tiga) jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yaitu:
- Formulir 1770SS
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
- Formulir 1770S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final.
- Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Segera lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda!