Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 February 2026

Ingat! Kode Otorisasi DJP Berlaku 2 Tahun

Hero

Sumber: Freepik

Seperti yang telah kita ketahui, sejak awal tahun 2025, pemerintah telah resmi mengimplementasikan Coretax System Administration atau yang biasa disebut Coretax untuk administrasi perpajakan di Indonesia.

Melalui Coretax, Wajib Pajak memerlukan tanda tangan elektronik untuk setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik. Tanda tangan elektronik dapat dibuat dengan kode otorisasi DJP. Apa itu kode otorisasi DJP?

Berdasarkan PER 7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, apakah Kode Otorisasi DJP memiliki masa berlaku?

Dalam Pasal 21 PER 7/PJ/2025 disebutkan jika kode otorisasi memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan.

Wajib Pajak dapat melakukan permintaan kode otorisasi DJP baru dengan mengisi dan menyampaikan formulir permintaan kode otorisasi DJP melalui Coretax pada menu Profil Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat elektronik. Jika sudah berhasil membuat kode otorisasi DJP dan sertifikat elektronik, Wajib Pajak juga dapat melihat sampai kapan kode otorisasi DJP tersebut aktif pada Coretax melalui menu Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate. Di menu tersebut akan muncul informasi mengenai jenis sertifikat digital, status kepemilikan, tanggal mulai dan tanggal berakhir kode otorisasi DJP.

Dalam PER 7/PJ/2025 juga disebutkan jika Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:

  1. masa berlaku kode otorisasi akan atau telah berakhir;
  2. passphrase kode otorisasi tidak diketahui atau lupa; atau
  3. sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta kode otorisasi baru.