Ingat! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya, Lho!
Sumber: Magnific
Dalam sistem Coretax, terdapat satu instrumen penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak, yaitu Kode Otorisasi DJP. Kode Otorisasi DJP digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Jadi, dapat dikatakan Kode Otorisasi DJP sangat penting untuk Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak dapat membuat Kode Otoritasi DJP di akun Coretax-nya. Pilih menu Portal Saya lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Wajib Pajak akan diminta untuk memilih Jenis Sertifikat Digital. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik dari platform lain selain yang terdapat dalam pilihan, Wajib Pajak dapat memilih Kode Otorisasi DJP. Setelah itu, centang kolom Pernyataan dan pilih Simpan. Atas permintaan tersebut, sistem akan menerbitkan surat penerbitan Kode Otorisasi.
Perlu diingat, Kode Otorisasi DJP berlaku memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Kode Otorisasi diterbitkan. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru apabila masa berlaku Kode Otorisasi akan atau telah berakhir, passphrase Kode Otorisasi tidak diketahui atau lupa, atau sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Kode Otorisasi baru. Masa berlaku Kode Otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat Kode Otorisasi baru diberikan.