Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 July 2025

Informasi yang Harus Disampaikan Pedagang Dalam Negeri Berdasarkan PMK 37

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Terkait hal tersebut, ada beberapa informasi yang harus disampaikan oleh Pedagang Dalam Negeri kepada Pihak Lain, yaitu:

  1. NPWP atau NIK,
  2. Alamat korespondensi,
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak pribadi,
  4. Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (jika punya),
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri telah memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila Pedagang Dalam Negeri telah memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Untuk informasi dari huruf a sampai huruf d, wajib disampaikan oleh Pedagang Dalam Negeri kepada Pihak Lain sebelum penghasilan dari mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diterima atau diperoleh. Pedagang Dalam Negeri bertanggungjawab atas kebenaran informasi-informasi yang harus disampaikan kepada Pihak Lain.