Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 February 2025

Informasi Terkait Penggunaan Kembali e-Faktur untuk Pembuatan Faktur Pajak

Hero

Sumber: tim enforcea

Sepekan lalu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak tertentu. Keputusan tersebut menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak kini dapat menggunakan kembali aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host untuk membuat faktur pajak. Hal ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh otoritas atas ketidakstabilan sistem Coretax.

Selain itu, diterbitkan juga Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025 tentang Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop. Dalam pengumuman tersebut diatur beberapa hal terkait pembuatan faktur pajak di aplikasi e-Faktur Client Desktop pasca implementasi Coretax, yaitu:

  1. Pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri) dan 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah), faktur pajak penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
  2. Pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui 3 (tiga) saluran, yaitu Coretax DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax (e-Faktur Host-to-Host) dan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
  3. Apabila PKP membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, terdapat beberapa informasi terkait, yaitu:
  1. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
  2. PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
  3. NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Client Desktop;
  4. Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop;
  5. PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
  6. Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak;
  7. Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax.