Influencer, Konsultan, Dokter, dan Profesi Bebas Lain Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM
Sumber: Magnific
Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh Final 0,5%. Pemerintah secara eksplisit mempertegas bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas bukan merupakan objek fasilitas PPh Final UMKM.
Sebelumnya, sering ditemukan tenaga profesional yang mendirikan badan usaha atau Perseroan Perorangan kemudian menggunakan tarif final 0,5% atas seluruh penghasilannya. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian fasilitas karena pada hakikatnya penghasilan tersebut berasal dari jasa profesional yang mengandalkan keahlian pribadi.
PP 20 Tahun 2026 memberikan daftar yang lebih jelas mengenai pekerjaan bebas. Di antaranya adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, serta tenaga ahli lainnya. Selain itu, aturan ini juga mencakup profesi yang berkembang di era digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, serta profesi kreatif lainnya.
Pemerintah juga memasukkan profesi seperti olahragawan, pembicara, moderator, pengajar, pelatih, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, hingga distributor MLM ke dalam kategori pekerjaan bebas.
Sebagai contoh, seorang pianis yang mengajar piano secara pribadi atas namanya sendiri dianggap melakukan pekerjaan bebas sehingga penghasilannya tidak dapat dikenai PPh Final UMKM. Namun apabila orang tersebut memiliki lembaga kursus piano yang mempekerjakan banyak instruktur dan menjalankan kegiatan usaha secara terorganisir, maka penghasilannya dapat diperlakukan sebagai penghasilan usaha.
Penegasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah pemanfaatan tarif final oleh profesi yang seharusnya dikenai mekanisme pajak normal. Oleh karena itu, para profesional perlu meninjau kembali status perpajakannya dan memastikan bahwa perlakuan pajak yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan terbaru.