Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 July 2026

Influencer dan Content Creator Tidak Bisa Pakai Tarif PPh UMKM

Hero

Sumber: Magnific

Dalam Pasal 56 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), otoritas pajak mengatur apa saja jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak termasuk penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final, yaitu di antaranya adalah influencer dan content creator. Keduanya merupakan tambahan jenis pekerjaan bebas yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 55/2022.

Penembahan influencer dan content creator ke dalam kategori pekerjaan bebas berdasarkan pertimbangan bahwa profesi-profesi tersebut merupakan profesi berbasis keahlian. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima dipajaki sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas, bukan skema PPh Final UMKM 0,5%.

PPh Final UMKM 0,5% merupakan fasilitas perpajakan yang ditujukan untuk pelaku usaha kecil dengan tujuan untuk memudahkan administrasi pajaknya. Dengan kemudahan administrasi pajak, diharapkan pelaku usaha kecil dapat mengalokasikan waktu dan tenaga untuk mengembangkan usahanya. Sementara itu, profesi berbasis keahlian seperti influencer dan content creator memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga harus mengikuti ketentuan perpajakan yang sesuai dengan karekteristik penghasilannya.

Perlakuan perpajakan yang tepat untuk influencer dan content creator adalah dengan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).