Indonesia Menganut Territorial Tax System?

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Territorial tax system adalah sistem pemajakan yang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksi negara itu sendiri. Namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Indonesia menerapkan territorial tax system sebagian (hybrid territorial tax system), yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang terbebas dari pajak atas penghasilan yang mereka terima dari luar negeri hanya:
- WPDN yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu; dan
- Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan penghasilan dari luar negeri yang diterima WPDN tetap diperhitungkan di dalam SPT Tahunan dan dikenakan pajak di Indonesia.
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, WPDN yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tetap diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) karena kewarganegaraan, lalu WPDN tersebut tetap dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan yang mereka terima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Begitu pun bagi WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, WNA tersebut juga diperlakukan sebagai SPDN dan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan yang mereka terima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.