Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 March 2025

Inbreng: Definisi, Prosedur, dan Aspek Perpajakannya

Hero

Sumber: Freepik

Transaksi inbreng memberikan alternatif bagi pemilik saham non-likuiditas untuk dapat menyetorkan modal saham dalam bentuk lain pada perseroan terbatas, seperti tanah dan bangunan. Ada prosedur dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyetoran inbreng, seperti pengenaan pajak penghasilan pada inbreng jenis harta dan bangunan.

 

Perseroan terbatas atau PT memiliki struktur modal yang terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

  • Modal dasar perseoran adalah modal yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
  • Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah diambil dan telah dijual oleh pemegang saham, baik itu dijual kepada pendiri PT maupun pada pemegang saham yang lain.
  • Modal disetor adalah penyertaan modal pada perseroan terbatas dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain. Penyertaan modal dalam bentuk lain ini disebut sebagai inbreng.

 

Pengertian Inbreng

Istilah inbreng semula dikenal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 s.t.d.t.d. PMK 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) butir d PMK 172/2023, dalam pembahasan mengenai Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), salah satu Metode Penentuan Harga Transfer dalam PKKU adalah metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

 

Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (10) PMK 172/2023 mengatur bahwa metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berupa:

  1. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar-Pihak Afiliasi;
  2. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
  3. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

 

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Transaksi inbreng dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Contoh sederhana dari transaksi inbreng adalah penyerahan tanah, bangunan, mesin, hak paten, dan hak kekayaan intelektual.

 

Penyetoran modal selain uang ini memerlukan rincian yang menjelaskan nilai atau harga, status, jenis, dan lain-lainnya yang dianggap dapat menentukan besaran nilai saham yang akan diperoleh penyetornya.

 

Tata Cara Transaksi Inbreng

Bagaimana cara melakukan penyerahan modal dalam bentuk lain? 

  1. Sebelum melakukan inbreng, para calon pemegang saham harus melakukan penilaian yang wajar dan objektif pada saham yang akan disetorkan. Penilaian saham ini dilakukan oleh penilai independen atau pihak yang berkompeten di bidang ini.
  2. Hasil penilaian inbreng ini akan dikonversikan dalam bentuk pemodalan.
  3. Selanjutnya, para pemegang saham harus menyetujui inbreng tersebut melalui sebuah rapat umum (RUPS). Rapat ini untuk memastikan bahwa modal yang disetorkan selain uang sudah sesuai dengan kepentingan perusahaan dan tidak merugikan pemegang saham lainnya. 
  4. Kemudian, penyetoran inbreng harus dicantumkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perusahaan.
  5. Setelah disahkan, inbreng yang disetorkan harus dicatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai bagian dari modal. Nilai asset dalam wujud lain itu masuk ke dalam neraca perusahaan dan memengaruhi nilai ekuitas perseroan.

 

Perpajakan Atas Inbreng

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, transaksi atau penyetoran inbreng dalam perseroan ini tidak dikenakan PPN maupun PPh. Sebagaimana tercantum dalam UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, pengalihan barang kena pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN sepanjang pihak yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.

 

Lalu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham meliputi pengalihan BKP sebagaimana yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja. Istilah pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham ini mengacu pada inbreng.  

 

Artinya, penyetoran inbreng sebagai modal bentuk lain tidak dikenakan PPN.

 

Di sisi lain, inbreng yang diterima oleh perseroan bukan penghasilan yang dikenai pajak atau tidak termasuk objek pajak penghasilan. Namun, pihak yang menyerahkan inbreng berupa tanah atau bangunan, wajib menyetor PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Selain PPh, transaksi inbreng ini juga dikenakan bea kepada penerima inbreng, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).