Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 December 2024

Impor Data di Coretax Wajib Pakai XML

Hero

Sumber:

Saat melakukan impor data untuk pembuatan bukti potong, faktur pajak, lampiran SPT seperti penyusutan, daftar aktiva, daftar transaksi dengan pihak afiliasi baik di sistem e-SPT, Unifikasi, atau e-Faktur, Wajib Pajak biasanya menggunakan file dengan format CSV.

 

Namun, dengan adanya Core Tax Administration System (CTAS), format impor yang digunakan bukan lagi file berformat CSV, melainkan menggunakan file berformat XML.

Apa itu format XML?

Extensible Markup Language (XML) merupakan bahasa markup yang digunakan untuk menyimpan dan mengirim data. XML tersusun dari data dengan tag yang berfungsi mendeskripsikan data tersebut. Data dalam bentuk XML dapat dibaca oleh manusia maupun mesin sehingga memudahkan proses pertukaran data.

Format XML memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan CSV, salah satunya adalah keamanan data yang lebih baik. Dengan struktur XML yang lebih terorganisir, kesalahan input yang kerap terjadi pada format CSV bisa diminimalisir. Selain itu, XML memungkinkan validasi otomatis, sehingga data yang diimpor lebih akurat dan konsisten.

Format XML sebenarnya sudah tidak asing bagi administrasi perpajakan di Indonesia. sebelumnya format XML sudah digunakan dalam pembuatan Country-by-Country Report (CbCR). Saat Coretax mulai diimplementasikan nanti, maka format XML akan digunakan jika Wajib Pajak menggunakan sistem impor data.