07 May 2025
Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Sumber: Freepik
Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud adalah barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masuk, kecuali:
- kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
- kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara;
- suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- barang kena cukai; dan
- barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai Barang Pindahan.
Importir Barang Pindahan ini adalah orang yang pindah, yaitu:
- warga negara Indonesia yang meliputi:
- Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, yang:
- menjalankan tugas di luar negeri; atau
- menjalankan tugas belajar di luar negeri; atau
- Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
- bekerja di luar negeri;
- belajar di luar negeri; atau
- karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; atau
- warga negara asing yang meliputi:
- Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau
- Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.
Untuk dapat dibebaskan bea masuk-nya, Barang Pindahan harus memenuhi persyaratan, yaitu:
- diimpor oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu;
- merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga Orang yang Pindah;
- Barang Pindahan tiba:
- bersama-sama dengan Importir;
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum ketibaan Importir; dan/atau
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir; dan
- dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri.