Implikasi PMK 80/2025 bagi Eksportir Emas di Indonesia
Sumber: Freepik
Berlakunya PMK 80 Tahun 2025 membawa sejumlah implikasi penting bagi para pelaku usaha, terutama eksportir emas. Penting bagi perusahaan memahami perubahan regulasi ini agar dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka.
- Kenaikan Biaya Ekspor
Dengan adanya Bea Keluar, biaya total ekspor meningkat. Eksportir emas mentah atau setengah murni (dore) akan menanggung tarif tertinggi hingga 15%.
- Penyesuaian Strategi Produksi
Perusahaan tambang akan mempertimbangkan:
- Melakukan pemurnian emas di dalam negeri
- Mengubah orientasi ekspor ke produk yang memiliki tarif lebih rendah
- Meningkatkan efisiensi produksi untuk mengimbangi beban Bea Keluar
- Kebutuhan Administrasi Tambahan
Eksportir perlu mengikuti:
- Penetapan Harga Ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai
- Perubahaan tarif ketika Harga Referensi bergerak
- Tata cara ekspor sesuai regulasi perdagangan dan ESDM
- Peluang Pasar dalam Negeri
Dengan dibatasinya ekspor emas mentah, pasokan emas di dalam negeri akan meningkat. Ini dapat membuka peluang:
- Industri perhiasan dan kerajinan emas
- Produsen minted bars
- Peningkatan cadangan emas di pasar domestik
- Keterkaitan dengan Kepatuhan Regulasi
Eksportir harus memastikan bahwa kegiatan ekspor emas mematuhi:
- PMK 80/2025
- UU Kepabeanan
- Ketentuan ESDM terkait izin ekspor
- Ketentuan perdagangan internasional
Peraturan ini menuntut pelaku usaha lebih proaktif dalam memahami dinamika kebijakan dan pasar internasional.