Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 December 2025

Implikasi PMK 80/2025 bagi Eksportir Emas di Indonesia

Hero

Sumber: Freepik

Berlakunya PMK 80 Tahun 2025 membawa sejumlah implikasi penting bagi para pelaku usaha, terutama eksportir emas. Penting bagi perusahaan memahami perubahan regulasi ini agar dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka.

  1. Kenaikan Biaya Ekspor

Dengan adanya Bea Keluar, biaya total ekspor meningkat. Eksportir emas mentah atau setengah murni (dore) akan menanggung tarif tertinggi hingga 15%.

  1. Penyesuaian Strategi Produksi

Perusahaan tambang akan mempertimbangkan:

  • Melakukan pemurnian emas di dalam negeri
  • Mengubah orientasi ekspor ke produk yang memiliki tarif lebih rendah
  • Meningkatkan efisiensi produksi untuk mengimbangi beban Bea Keluar
  1. Kebutuhan Administrasi Tambahan

Eksportir perlu mengikuti:

  • Penetapan Harga Ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai
  • Perubahaan tarif ketika Harga Referensi bergerak
  • Tata cara ekspor sesuai regulasi perdagangan dan ESDM
  1. Peluang Pasar dalam Negeri

Dengan dibatasinya ekspor emas mentah, pasokan emas di dalam negeri akan meningkat. Ini dapat membuka peluang:

  • Industri perhiasan dan kerajinan emas
  • Produsen minted bars
  • Peningkatan cadangan emas di pasar domestik
  1. Keterkaitan dengan Kepatuhan Regulasi

Eksportir harus memastikan bahwa kegiatan ekspor emas mematuhi:

  • PMK 80/2025
  • UU Kepabeanan
  • Ketentuan ESDM terkait izin ekspor
  • Ketentuan perdagangan internasional

Peraturan ini menuntut pelaku usaha lebih proaktif dalam memahami dinamika kebijakan dan pasar internasional.