Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 July 2025

Implikasi Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi yang Menimbulkan Lebih Bayar

Hero

Sumber: Google

Dalam pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Wajib Pajak perlu memahami implikasi yang menyebabkan kelebihan penyetoran. Diatur dalam Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang menyebutkan lebih setor tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

 

Sebagai contoh, PT XYZ telah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 akibat kelebihan setor Rp250.000. Pada tanggal 5 Mei 2025, PT XYZ menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2025 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong senilai Rp5 juta. Dalam kasus tersebut, PT XYZ dapat mengompensasikan kelebihan penyetoran pada masa pajak Januari 2025 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, yaitu ke masa pajak April 2025.

 

Namun, aturan tersebut berbeda untuk pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi yang menyebabkan kelebihan penyetoran. Apabila timbul lebih setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, kelebihan penyetoran tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

 

Merujuk kepada Pasal 122 PMK 81/2024, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan PDRI;
  3. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak atau objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
  5. Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri.