Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 February 2026

Implikasi Pajak Penerapan Fair Value pada PSAK 68

Hero

Sumber: Freepik

Sistem Coretax untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 mengharuskan Wajib Pajak mengisi nilai pasar dari aset yang dituangkan dalam daftar harta. Untuk tahun sebelumnya, Wajib Pajak hanya mengisi nilai perolehan. Pembahasan implikasi penerapan nilai wajar yang umumnya tercermin pada nilai pasar menjadi menjadi semakin menarik untuk kembali diulas.

Wajib Pajak Badan mengenal penerapan nilai wajar (fair value) berdasarkan PSAK 68 (PSAK 113 mulai tahun 2024). PSAK 68 memiliki implikasi pajak yang signifikan karena adanya perbedaan prinsip antara standar akuntansi dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Otoritas pajak di Indonesia masih menganut prinsip biaya historis (historical cost) dan realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal.

Berikut adalah dasar hukum pengakuan penghasilan yang mendasarkan prinsip realisasi (realization principle):

Pasal 4 Ayat (1) UU PPh berikut penjelasannya mengatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak… yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

Kata kunci “diterima atau diperoleh” mengindikasikan bahwa harus ada realisasi transaksi. Selama aset tersebut masih dimiliki (meskipun harganya naik di pasar-unrealised gain), gain tersebut belum dianggap “diterima” secara nyata untuk tujuan perpajakan. Gain baru menjadi objek pajak saat terjadi pengalihan seperti penjualan, tukar-menukar, pengalihan ke perseroan (setoran modal), hibah, warisan, atau sumbangan (dengan syarat tertentu).

Ketentuan ini juga berlaku untuk beban pencadangan kewajiban di masa yang akan datang (post employee benefit).

Metode Historical Cost atas Penilaian Persediaan

Dalam Pasal 10 Ayat (6) UU PPh, ditegaskan bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh dilakukan berdasarkan harga perolehan. UU PPh tidak mengizinkan metode Lower of Cost or Market (mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar) yang mengakibatkan pengakuan kerugian/keuntungan yang belum terealisasi.

Pengakuan Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing

UU PPh mengatur perlakuan khusus untuk biaya kerugian/keuntungan selisih kurs mata uang asing yang walaupun belum terealisasi, tetap diakui secara fiskal. Dalam penjelasan Pasal 6 Angka 1 huruf e UU PPh dinyatakan bahwa:

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”

Perlakuan Akuntansi (PSAK) vs Perpajakan (Fiskal)

Seringkali terjadi perbedaan (koreksi fiskal) karena standar akuntansi mewajibkan perusahaan mencatat aset tertentu (seperti instrumen keuangan) menggunakan nilai wajar (fair value).

  • Secara akuntansi: kenaikan nilai wajar dicatat sebagai laba di laporan laba rugi.
  • Secara perpajakan: laba tersebut harus dikoreksi negatif dalam SPT Tahunan karena belum terealisasi dan bukan merupakan objek pajak menurut UU PPh.

Berikut adalah rincian implikasi pajaknya:

  1. Perbedaan Pengakuan Laba/Rugi (Unrealized Gain/Loss) Selain Selisih Kurs

Dalam akuntansi, kenaikan atau penurunan nilai wajar aset diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan, meskipun aset tersebut belum dijual. Namun, dalam perpajakan:

  • Keuntungan Belum Terealisasi (Unrealized Gain): tidak dianggap sebagai objek pajak (penghasilan) sampai aset tersebut benar-benar dilepaskan/dijual.
  • Kerugian Belum Terealisasi (Unrealized Loss): tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) dalam menghitung PPh Badan.
  • Konsekuensi: Perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal (positif atau negatif) dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  1. Timbulnya Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Perbedaan temporer terjadi karena nilai aset di neraca (berbasis nilai wajar) berbeda dengan nilai aset menurut pajak (berbasis biaya historis). Berdasarkan PSAK 46, entitas harus mencatat:

  • Liabilitas Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih tinggi dari dasar pengenaan pajaknya (memicu potensi pajak di masa depan saat aset dijual).
  • Aset Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih rendah dari dasar pengenaan pajaknya (dan dapat dipulihkan di masa depan).
  1. Implikasi pada Aset Spesifik

Beberapa jenis aset memiliki aturan khusus terkait nilai wajar:

 

  1. Risiko Pemeriksaan Pajak

Perbedaan yang besar antara laba komersial dan laba kena pajak sering kali menjadi “bendera merah” (red flag) bagi fiskus untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa keuntungan nilai wajar tersebut benar-benar belum direalisasi.