Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 May 2023

Implementasi Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan PER-5/PJ/2023

Hero

Sumber:

JAKARTA – Dengan ditetapkannya PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, seluruh permohonan restitusi berdasarkan pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang disampaikan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan pasal 17D UU KUP.

Suryo Utomo sebagai Direktur Jendral Pajak mengatakan permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak akan disandingkan dengan data pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi dan nilai pajak yang seharusnya terutang. Dengan kata lain, permohonan restitusi yang diajukan Wajib Pajak ini hanya akan diteliti oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan tidak dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian atas permohonan restitusi, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sekaligus permintaan rekening kepada Wajib Pajak. Untuk mendukung likuiditas Wajib Pajak yang melakukan permohonan restitusi, DJP sendiri berkomitmen untuk memberikan restitusi dipercepat ini paling lambat pada bulan Juni 2023 dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila di kemudian hari Wajib Pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, melainkan hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan SPT yang telah dilapor dan data yang telah dihimpun oleh DJP, terdapat sebanyak 12.000 sampai 15.000 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa.