Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 December 2023

Implementasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diundur

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengundur implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari yang semula terjadwal pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keputusan ini mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan hasil assessment kesiapan seluruh pihak yang terdampak, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) dan wajib pajak. Dengan diundurnya implementasi penerapan NIK sebagai NPWP ini dapat memberikan kesempatan bagi para pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan sampai dengan 7 Desember 2023, NIK-NPWP yang sudah dipadankan sebanyak 59,56 juta atau sebesar 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dari total 59,56 juta tersebut, sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak sendiri.

Dengan berlakunya PMK 136/2023 ini, NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Untuk NPWP format 16 digit sendiri baru dapat digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi tertentu.