Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) Mulai 1 Juli 2024

Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan sistem inti administrasi pajak (core tax administration system/CTAS) mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) merupakan suatu sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi semua proses perpajakan dengan lebih efisien dan transparan.
CTAS mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pelaporan keuangan dan audit. CTAS dianggap sebagai alat yang akan memastikan efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan. Sistem ini diakui sebagai pendorong utama yang akan mengubah berbagai aspek dalam sistem perpajakan, didukung oleh peningkatan dalam hal administrasi.
Bahwa otoritas pajak saat ini sedang melakukan berbagai uji coba, sistem pajak inti siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini. Bahwa CTAS dibangun untuk meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak dan juga akan mendukung pengawasan wajib pajak yang lebih efisien dan transparan. Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan sukarela dan meningkatkan rasio pajak.
Terdapat lima proses bisnis yang akan diubah dengan diterapkannya CTAS, termasuk proses pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta akun wajib pajak. Selain itu, DJP juga akan mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar data. Oleh karena itu, implementasi CTAS perlu didukung oleh pencocokan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tanggal: 18 Maret 2024