Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 April 2026

Imbalan Bunga Tidak Diberikan Penuh, Harus Perhitungkan Utang Pajak Dulu

Hero

Sumber: Freepik

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak tidak selalu diberikan penuh. Hal ini dikarenakan pemberian imbalan bunga harus diperhitungkan terlebih dulu dengan utang pajak milik Wajib Pajak yang dicatat oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan, termasuk di KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan.

Dalam Pasal 93 Ayat (2) PMK 18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya adalah utang pajak PPh, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam:

  1. Surat Tagihan Pajak;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang:
  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
  3. diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
  1. Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding;
  2. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  3. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
  4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.