Identifikasi Transaksi dan Analisis Industri dalam Penyusunan TP Doc

Sumber: Freepik
Pasal 5 PMK 172/2023, mengatur bahwa:
Pelaksanaan Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan analisis Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP). Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak harus dapat menjelaskan transaksi apa saja yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan besaran nominal transaksinya.
b. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Wajib Pajak harus dapat menjelaskan siapa saja pihak yang memiliki hubungan istimewa dan menjelaskan darimana hubungan istimewa itu berasal.
c. Bentuk hubungan istimewa
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Ketentuan mengenai analisis industri diatur dalam Pasal 6 PMK 172/2023. Analisis industri dilakukan untuk mengidentifikasi perbedaan pada analisis kesebandingan. Analisis tersebut mengidentifikasi faktor-faktor berupa:
a. Jenis produk berupa barang atau jasa;
b. Karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
c. Pesaing dan tingkat persaingan usaha;
d. Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
e. Keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs;
f. Regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
g. Faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Faktor-faktor ini memang tidak diuraikan di aturan sebelumnya yang hanya mengungkapkan bahwa analisis industri merupakan bagian dari tahapan penerapan PKKU, tanpa menguraikan lebih detil objek analisis yang dilakukan.