ID Billing Pembayaran STP Sudah Tidak Bisa Lagi Dibuat di DJP Online

Sumber: team enforcea
Surat Tagihan Pajak atau STP merupakan surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Apa penyebab terbitnya STP?
Ada beberapa penyebab terbitnya STP, di antaranya:
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
3. Sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
4. Tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
5. Tidak mengisi faktur pajak secara lengkap;
6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan; atau
7. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak.
Untuk melakukan pembayaran STP, Wajib Pajak harus membuat ID Billing dengan kode jenis setor 300.
Sebagaimana diatur pada PMK 81/2024 bahwa mulai Januari 2025 pembuatan ID Billing sudah dilakukan di Coretax, termasuk pembuatan ID Billing atas STP. Namun, bagaimana untuk STP yang terbit di tahun 2024? Sementara itu, Coretax baru diimplementasikan pada Januari 2025? Apakah masih bisa membuat ID Billing di sistem lama yaitu DJP Online?
Setelah diimplementasikannya Coretax mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi membuat ID Billing di DJP Online karena kode jenis setor 300 pada DJP Online sudah dihilangkan. Menurut DJP, semua STP yang telah terbit di tahun 2024 dan belum terbayarkan akan muncul secara otomatis di Coretax Wajib Pajak dan nantinya Wajib Pajak dapat langsung membuat ID Billing di Coretax.
Namun, saat ini dikarenakan terdapat beberapa kendala di Coretax, ada sebagian STP tahun 2024 yang tidak muncul di Coretax dan Wajib Pajak tidak bisa membuat ID Billing di Coretax maupun DJP Online. Apabila demikian, bagaimana solusinya? Jika Wajib Pajak mengalami kendala seperti itu dan STP sudah hampir jatuh tempo, maka Wajib Pajak dapat ke KPP terdaftar untuk meminta KPP membuatkan ID Billing atas STP tersebut.