Hubungan Istimewa Wajib Pajak, Maksudnya Apa Ya?

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Menurut UU Pasal 18 Ayat (4) UU PPh:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Berikut contoh kasusnya:
1. Penyertaan modal langsung dan tidak langsung.
PT A mempunyai 50% saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
2. Manajemen langsung dan tidak langsung.
Manajemen Langsung:
Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris PT X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur di PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y. Tuan B Junior adalah direktur PT AB, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AB. Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi direktur PT X dan komisaris PT Y.
Manajemen tidak langsung:
Tuan A adalah direktur PT S, dan Tuan B sebagai komisaris PT S. Tuan A dan Tuan B nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT T, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan A dan/atau Tuan B tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan PT T. Dalam contoh di atas, antara PT S dan PT T mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung. Jika PT T menerima bantuan atau sumbangan dari PT S atau sebaliknya maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
3. Hubungan keluarga.
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Kemudian, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam pengertian hubungan istimewa.
Dengan adanya hubungan istimewa mengakibatkan adanya kondisi ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. Kondisi ketergantungan dan keterikatan tersebut dapat memicu penguasaan yang menyebabkan ketidakbebasan dalam menjalankan usaha.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Dirjen Pajak diberikan kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Wewenang ini bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.