Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 February 2025

Home Sweet Tax, PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun 2025

Hero

Sumber: Freepik

Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024. Pemerintah melanjutkan pemberian insentif tersebut untuk tahun anggaran 2025 yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) pada tanggal 4 Februari 2025 mengenai PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2025.

 

PMK 13/2025 mengatur pengertian rumah tapak sebagai bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor, sementara rumah susun memiliki pengertian sebagai satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

 

PPN DTP adalah PPN terutang pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, serta dilakukan penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

 

PMK 13/2025 ini juga mengatur mengenai persyaratan rumah tapak atau satuan rumah susun yaitu memiliki harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Yang dimaksud dengan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru adalah yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Apabila atas rumah tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan, PPN DTP diberikan apabila pembayaran uang muka atau cicilan pertama dibayarkan paling cepat tanggal 1 Januari 2025 dan mendapatkan Kode Identifikasi Rumah pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

 

PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh 1 (satu) orang pribadi (OP) atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Apabila OP tersebut melakukan pembatalan atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025, maka OP tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

 

PPN DTP diberikan untuk:

  1. penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
  2. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:

  1. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana yang disyaratkan;
  2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2025;
  3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
  4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi;
  5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
  6. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan/atau
  7. Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi PPN DTP.