Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 December 2024

Hibah yang Mendapatkan Fasilitas Pajak dalam PMK 80 Tahun 2024

Hero

Sumber:

PMK 80 Tahun 2024 mengatur mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN/PPnBM tidak dipungut atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Bagaimana hibah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut? Yuk, kita bahas!

Hibah yang dimaksud dalam peraturan ini adalah hibah luar negeri, yaitu setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari pemberi hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang dan/atau jasa, yang tidak perlu dibayar kembali.

Fasilitas pajak berupa PPN/PPnBM tidak dipungut diberikan untuk:

  1. Penerima hibah (yaitu Kementerian/Lembaga yang menerima hibah dari pemberi hibah) dan/atau penerima penerusan hibah (yaitu Kementerian/Lembaga yang menerima hibah dari pemberi hibah).
  2. Pemberi hibah barang dan/atau jasa, yaitu pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan hibah kepada pemerintah.
  3. Kontraktor utama (kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah).

Hibah tersebut dapat meliputi:

  1. Hibah Uang

Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk uang tunai atau uang untuk membiayai kegiatan yang penarikannya dapat dilakukan melalui Kuasa Bendahara Umum Negara maupun tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN dan dapat diterushibahkan kepada penerima penerusan hibah untuk dibelanjakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Hibah Barang dan/atau Jasa

Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk barang dan/atau jasa yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN dan dapat diterushibahkan kepada penerima penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Hibah sebagaimana dimaksud harus:

  1. dituangkan dalam perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis; dan
  2. telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register atas perjanjian Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Perlu digarisbawahi bahwa fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut dapat diberikan sepanjang penerima hibah, dan/atau penerima penerusan hibah, kontraktor utama, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut sebelum saat terutangnya PPN/PPnBM.

Jadi, jika ingin mendapatkan fasilitas pajak atas dana hibah ini, jangan lupa untuk:

  1. mendokumentasikan perjanjian/kontrak/dokumen sejenis dengan baik;
  2. mendaftarkan hibah tersebut ke kanwil DJPB Kemenkeu untuk mendapatkan Nomor Register Hibah. Pengajuan dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan Nomor Register Hibah beserta lampiran yang disyaratkan.
  3. Mengajukan permohonan fasilitas PPN/PPnBM (SKTD) ke DJP sebelum PPN/PPnBM tersebut terutang.