Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 September 2022

Hati-hati, PPS Anda Dapat Dibatalkan

Hero

Sumber:

Berdasarkan Surat Edaran DJP No. SE-17/PJ/2022, mengenai Petunjuk Teknis Pembetulan atau Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih, Surat Keterangan PPS dapat dibatalkan, apabila:

  1. Peserta kebijakan I yang mengungkapkan harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
  2. Peserta kebijakan II tapi mengungkapkan harta bersih yang tidak diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, tidak dimiliki pada 31 Desember 2020, atau sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
  3. Peserta kebijakan II sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, ataupun sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan untuk kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN.
  4. Peserta kebijakan II tidak mencabut permohonan restitusi, pengurangan atau penghapusan sanksi, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali atas kewajiban PPh, PPh Potput, dan PPN tahun pajak 2016 hingga 2020.
  5. Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan adalah wajib pajak yang tidak ber-NPWP, wajib pajak yang tidak membayar PPh Final, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2020, dan wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara lengkap.

Maka, hati-hati ya Bapak Ibu jika PPS kemarin ternyata memenuhi poin-poin diatas, maka DJP dapat melakukan pembatalan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.