Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 October 2022

Hati-Hati PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Dikenakan Sanksi Loh!

Hero

Sumber:

Setiap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah menjadi PKP, Wajib Pajak berwajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang (Pasal 3A ayat (3a) UU PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merancang faktur pajak sebagai sarana administrasi yang menunjukkan PKP taat memungut PPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena faktur pajak menunjukan bukti pemotongan dan pemungutan PPN terutang yang telah dilakukan oleh PKP. Lalu bagaimana bila PKP tidak menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan faktur pajak?

Pemberian sanksi tidak menerbitkan faktur pajak menandakan bahwa PKP tidak melakukan kewajibannya sebagai PKP sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3A ayat (3a) UU PPN. Berdasarkan PENG-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam hal:

  1. PKP tidak atau terlambat menerbitkan faktur pajak;
  2. PKP menerbitkan faktur pajak namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan; dan
  3. PKP menerbitkan faktur pajak namun tidak melaporkannya tepat waktu.

Selain itu, PKP juga bisa dikenakan sanksi pidana dalam hal:

  1. PKP menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaski yang sebenarnya (TBTS); dan
  2. Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.

Pengenaan sanksi tidak akan terjadi apabila PKP melakukan taat kewajibannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Anda perlu memastikan bahwa tidak hanya sekedar taat terhadap kewajiban namun juga melakukan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami, EnforceA, memahami bahwa peraturan perpajakan yang dinamis sering kali menyulitkan Wajib Pajak di dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka percayakan segala aspek urusan perpajakan Anda agar kami handle dengan baik.

Oleh Andini M. | 31 Oktober 2022