Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 March 2025

Hasil Pemindahbukuan Tidak Dapat Digunakan di Coretax, Lalu Bagaimana?

Hero

Sumber: Freepik

Di penghujung tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-10/PJ/2024 (PER 10) tanggal 30 Desember 2024 mengenai Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PER 10 ini mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Pada Pasal 3 Ayat (5) butir c PER 10 diatur bahwa sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dapat berupa bukti pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak.

 

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 3 Ayat (6) dan Pasal 7 bahwa pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke:

  1. pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sejak Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak Tahun Pajak 2025;
  2. pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
  3. pembayaran pajak terkait ketetapan pajak atau surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  4. jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dan penyetoran di muka Bea Meterai; dan
  5. Deposit Pajak.

 

Permohonan pemindahbukuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan. Berdasarkan permohonan pemindahbukuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan; atau surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.

 

Kemudian, Pada Pasal 7 Ayat (6) PER 10 juga diatur bahwa dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan sebagaimana dijelaskan pada butir (a) sampai (e) diatas, atas pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

 

Merujuk pada aturan Pasal 7 Ayat (6) ini, maka atas pemindahbukuan yang tidak tercatat pada sistem Coretax di masa transisi implementasi dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak terutang dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.