Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 December 2022

Hasil Pemeriksaan Masih Belum Memuaskan? Wajib Pajak Bisa Lakukan Permohonan Quality Assurance

Hero

Sumber:

Pemeriksaan Pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan Pajak sering kali terjadi perbedaan pendapat anatara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa Pajak yang berujung hasil pemeriksaan pajak yang kurang memuaskan bagi Wajib Pajak. Namun, Wajib Pajak tidak perlu terlalu khawatir karena Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan. Wajib Pajak dapat menggunakan hak ini apabila pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

Pada Pasal 1 angka 17 PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dalam PMK 18/PMK.03/2021 menyebutkan “Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.”

Dalam hal Wajib Pajak ingin mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance, ada beberapa hal yang harus terpenuhi antara lain:

  1. Risalah Pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil Wajib Pajak, atau Kuasa dari Wajib Pajak;
  2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil Wajib Pajak, atau Kuasa dari Wajib Pajak; dan
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Jika beberapa hal tersebut diatas telah terpenuhi maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance dalam bentuk Surat Permohonan yang disampaikan kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak; atau
  2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksa dan Penagihan.

Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksa harus disampaikan secara langsung atau melalui fax dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Tim Quality Assurance biasanya terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekertaris, dan 3 (tiga) orang anggota. Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk:

  1. Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  2. Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
  3. Membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksa yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan bersifat mengikat.

Oleh Wisnu Dwi | 23 Desember 2022