Haruskah Warisan dilaporkan dalam PPS?

Sumber:
Oleh: Agata Dea Ayu Pontiffikal
Perlu dipahami perbedaan antara hibah dan warisan. Hibah merupakan harta yang didapatkan dari orang lain secara sukarela yang mana perlu membayar PPh karena masih merupakan penghasilan yang didapat sendiri, sedangkan warisan merupakan harta yang didapatkan ahli waris yang mana tidak perlu membayar PPh atas warisan tersebut. Warisan sesuai dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) bukan merupakan objek pajak, selama memenuhi ketentuan sesuai dalam ayat tersebut, yaitu:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. …
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan”.
Pada intinya, warisan atau hibah bukan merupakan objek pajak. Namun, harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas warisan tersebut, beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (Ahli Waris) adalah:
- Mengungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela sesuai dengan ketentuan PMK No. 196 Tahun 2021
Dalam PMK ini tidak diatur secara khusus ketentuan warisan, oleh karena itu Wajib Pajak dapat memilih untuk mencantumkan harta warisan ke dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan kebijakan mana yang harus diikuti. Wajib Pajak akan membayar PPh Final atas harta bersih yang akan dinyatakan pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Untuk Wajib Pajak yang berkehendak mengungkapkan warisan dalam PPS Kebijakan II, dapat menikmati manfaat berikut yang dijamin dalam Undang-Undang:
- Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban Perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020, kecuali ditemukan harta belum atau kurang diungkap. Kewajiban tersebut meliputi PPh Orang Pribadi, PPh Pemotongan atau Pemungutan, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
- Manfaat perlindungan data, yaitu data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 7 tahun 2021 (UU HPP) Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Tarif yang berlaku atas harta yang diungkapkan dalam PPS seusai Pasal 6 ayat (3) PMK 196 Tahun 2021:
- 12% atas harta bersih repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan
- 14% atas harta bersih repatriasi luar negeri dalam negeri dan tidak diinvestasikan
- 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI
Wajib Pajak membayar pajak terutang dalam SPPH tersebut dengan:
- Membuat kode billing dahulu pada aplikasi PPS atau secara mandiri melalui menu e-Billing pada laman pajak.go.id, dengan memastikan kode pajak, jenis setoran, dan tahun pajak telah sesuai dengan kebijakan PPS yang telah dipilih
- Setelah membayar, Wajib Pajak akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email sebagai tanda telah mengikuti PPS.
- Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Melakukan Pembetulan atas SPT Tahunan)
*berikut adalah langkah-langkah dengan asumsi pembetulan dilakukan dalam SPT 1770 melalui e-filing
- Menambahkan harta pada Lampiran IV bagian A dengan kode harta 061 – Tanah atau Bangunan tempat tinggal. Kolom nama harta dapat dituliskan ‘RUMAH’pada kolom tahun perolehan diisi ‘2021’. Kolom harga perolehan diisi nominal nilai rumah tersebut. Pada bagian keterangan, dapat dituliskan spesifikasi terkait luas tanah dan bangunan, alamat, atau lainnya.
- Setelah itu, lanjutkan isi pada Lampiran III bagian B tentang Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Bila penghasilan berupa Hibah, isi pada bagian B nomor 2. Lanjutkan proses lapor sampai selesai.
Disclaimer: pembetulan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan bila setelah menyampaikan pembetulan, Wajib Pajak menyampaikan SPPh untuk mengikuti kebijakan PPS II, berlaku atas SPT Tahunan 2016 hingga 2020.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 196 Tahun 2021
“(3) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.”
Jadi, apakah harta warisan perlu diungkapkan dalam PPS?
Dari perbedaan hibah dan warisan yang telah dijelaskan di awal, bila hibah belum dilaporkan dalam SPT sebagai harta yang dimiliki perlu mengikuti PPS, sedangkan warisan tidak perlu mengikuti PPS. Harta warisan dalam 1 garis keturunan lurus merupakan non-objek pajak maka harta warisan sebenarnya tidak perlu dikuatkan dalam PPS karena tidak perlu membayar PPh atas warisan tersebut.