Harta PPS Dicantumkan Secara Terpisah Pada SPT Tahunan
.jpg)
Sumber:
Ketentuan Harta PPS dilaporkan dalam SPT Tahunan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang berbunyi, “terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022”.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS san harta non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus diberikan keterangan tersendiri. Bila harta PPS sudah dialihkan ke dalam bentuk lain, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam SPPH. Sebagai contoh, dapat ditambahkan pada kolom keterangan: “Harta PPS dialihkan ke deposito”. Selanjutnya, harta barunya diinput di bagian yang berbeda dan diberikan keterangan “Hasil pengalihan harta PPS”.
Selain wajib melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi ke kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021.