Harta Hibah Ini Tidak Kena Pajak

Sumber:
Harta hibahan adalah bentuk pemberian hadiah secara sukarela atau pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang yang lain tanpa pemberian balasan. Bagi pemberi, harta hibahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Sementara itu, bagi pemberi harta hibahan merupakan tambahan penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:
- Diterima oleh:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua kandung dan anak kandung;
- Badan keagamaan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
- Badan pendidikan, yaitu badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;
- Badan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; santunan atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; dan/atau pelestarian lingkungan hidup;
- Koperasi;
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dengan kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan
Tanggal: 03 April 2024