Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 August 2023

Hari Ini! e-Tax Court Mulai Digunakan

Hero

Sumber:

JAKARTA – e-Tax Court sebagai platform baru yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik resmi digunakan pada hari ini, Senin 31 Juli 2023. Sebelum dapat menggunakan layanan-layanan yang terdapat dalam e-Tax Court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi di laman etaxcourt.kemenkeu.go.id agar tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Bagi wajib pajak, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Sementara, bagi penanggung pajak, dokumen yang diperlukan untuk diunggah adalah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar, NPWP, KTP, KK atau paspor. Untuk kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Selanjutnya, pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3 kali 24 jam. Apabila sudah terverifikasi, pemohon terdaftar baru dapat melakukan aktivasi akun. Banding atau gugatan selanjutnya dapat diajukan dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-tax court.