Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 August 2025

Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah Indonesia menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai dasar perhitungan Bea Keluar atas produk pertambangan. HPE ini diperbarui secara berkala, biasanya setiap bulan, melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag). Bea Keluar dikenakan pada komoditas ekspor tertentu, termasuk beberapa produk pertambangan, untuk menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri, menstabilkan harga, dan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan sebelum diekspor.

 

Dasar Hukum dan Penetapan HPE

  • Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 469 Tahun 2025
  • Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 591 Tahun 2025
  • Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1551 Tahun 2025

 

Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Tidak semua produk pertambangan dikenakan Bea Keluar. Produk yang dikenakan Bea Keluar umumnya adalah mineral logam tertentu yang masih dalam bentuk konsentrat atau olahan awal yang masih perlu diproses lebih lanjut. Berikut adalah beberapa contoh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar dan ditetapkan HPE-nya:

  • Konsentrat Tembaga: termasuk konsentrat tembaga dengan kadar tertentu, seringkali diklasifikasikan berdasarkan kandungan tembaga, emas, atau perak.
  • Konsentrat Seng dan Timbal: konsentrat dari mineral seng dan timbal.
  • Biji Nikel: meskipun ada larangan ekspor biji nikel, beberapa jenis produk nikel olahan tertentu mungkin masih dikenakan Bea Keluar.
  • Konsentrat Besi: Termasuk konsentrat besi, pasir besi, dan pellet.

 

Informasi mengenai HPE produk pertambangan yang berlaku secara spesifik untuk periode tertentu dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Perdagangan terbaru yang dikeluarkan secara berkala.

 

Penghitungan Bea Keluar

Bea Keluar dihitung berdasarkan HPE yang berlaku pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang. Rumus dasar penghitungan Bea Keluar adalah:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × HPE

 

Tarif Bea Keluar ditetapkan dalam persentase atau jumlah nominal tertentu oleh Kementerian Keuangan, sedangkan HPE ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Penting bagi eksportir produk pertambangan untuk selalu memantau Keputusan Menteri Perdagangan terbaru yang menetapkan HPE, serta Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tarif Bea Keluar, untuk memastikan kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran bea keluar.