Hak WP yang Dicabut Dalam Pemeriksaan Bukper Tertutup

Sumber:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 (PMK 177/2022) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pilihan untuk melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup. Perbedaan di antara keduanya adalah diberikan atau tidaknya surat pemberitahuan pemeriksaan bukper. Apabila dilakukan secara terbuka, pemeriksaan bukper diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, sedangkan surat tersebut tidak diberikan apabila pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup.
Dalam pemeriksaan bukper yang dilakukan secara tertutup, terdapat hak orang pribadi atau badan yang dikecualikan, yaitu:
- Hak untuk meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, ataupun pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper;
- Hak untuk melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper;
- Hak untuk melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan; dan
- Hak untuk menerima kembali bahan bukti yang dipinjam saat pemeriksaan bukper.
Saat menjalankan pemeriksaan bukper secara tertutup, pemeriksa dapat meminta keterangan atau bukti dengan tetap menjaga kerahasiaan dari pemeriksa bukper. Keterangan diminta dari pihak lain yang punya hubungan dengan orang atau badan yang diperiksa serta dari pihak ketiga sehubungan dengan keahlian atau kompetensinya.