Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2023

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Ketika Penilai Kumpulkan Data

Hero

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2023) mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud.

PMK 79/2023 juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam hal penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung dari Wajib Pajak. Ketika tim penilai mengumpukan data objek dan pendukung, Wajib Pajak ataupun kuasanya mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Memperlihatkan Surat Perintah Penilaian;
  2. Memperlihatkan tanda pengenal pegawai;
  3. Memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian;
  4. Memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan apabila susunan keanggotaan tim Penilai mengalami perubahan; dan
  5. Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim Penilai.   

Adapun Wajib Pajak dan kuasanya juga mempuyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek Penilaian;
  3. Memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran., pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan
  4. memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.