Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 August 2025

Hak dan Kewajiban Pihak Pemotong dan Pihak yang Dipotong PPh Pasal 21

Hero

Sumber: Freepik

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 21, dilakukan melalui sistem Witholding Tax, yang artinya pemberi penghasilan berkewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi. 

Melalui sistem Witholding Tax, ada 2 (dua) pihak yang terlibat, yaitu pihak pemotong dan pihak yang dipotong PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemotong pajak adalah pemberi kerja baik orang pribadi, badan ataupun instansi pemerintah, yang membayarkan gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan, pihak yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan.

Pada umumnya, terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada pemotong pajak dan pihak yang dipotong pajak. Berikut adalah hak dan kewajiban tersebut:
1.    Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21
-    Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku;
-    Melakukan penyetoran atas pajak yang sudah dipotong ke kas negara sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan (tanggal 15 bulan berikutnya);
-    Melaporkan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 melalui SPT Masa PPh Pasal 21 secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
-    Memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada pihak yang dipotong sebagai dokumen resmi atas pemotongan yang telah dilakukan;
-    Melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21 apabila terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam pemotongan, penyetoran atau pelaporan SPT PPh Pasal 21;
-    Menyimpan bukti pemotongan, penyetoran dan pelaporan selama minimal 10 tahun keperluan pemeriksaan pajak. 

2.    Hak pemotong PPh Pasal 21
-    Berhak mengalihkan beban PPh Pasal 21 kepada pihak penerima penghasilan, karena pemotong hanya bertindak sebagai pemungut;
-    Berhak mengajukan pembetulan atau pembatalan kepada DJP apabila terjadi kesalahan pemotongan;
-    Berhak menggunakan fasilitas Tarif Efektif Rata-rata (TER), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan khusus lainnya sesuai aturan perpajakan.

3.    Kewajiban Pihak yang Dipotong PPh Pasal 21
-    Melaporkan seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan Orang Pribadi;
-    Menyimpan dan mencatumkan bukti potong yang diterima dalam pelaporan SPT Tahunan;
-    Membayar kekurangan pajak apabila dalam perhitungan akhir menunjukan adanya kekurangan pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan;
-    Melaporkan penghasilan yang belum dipotong PPh Pasal 21 dengan menghitung kewajiban perpajakannya secara mandiri. 

4.    Hak Pihak yang Dipotong PPh Pasal 21
-    Berhak menerima bukti potong resmi dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan;
-    Berhak mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam perhitungan pajak tahunan;
-    Berhak mengajukan pengembalian pajak (restitusi) dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak;
-    Berhak mendapatkan dan mengetahui informasi perpajakan seperti besaran penghasilan bruto, PTKP dan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja secara transparan.