17 December 2025
Hak dan Kewajiban Pelapor dalam Mekanisme Pengaduan DJP
Sumber: Freepik
PER-21/PJ/2025 tidak hanya mengatur mekanisme dan saluran pelaporan, tetapi juga memberikan pedoman mengenai hak dan kewajiban pelapor, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses pengaduan.
Hak Pelapor
Pelapor memiliki hak untuk:
- Mendapatkan tanda terima atau bukti penyampaian pengaduan, terutama untuk laporan melalui saluran resmi.
- Mengakses informasi tindak lanjut melalui:
- Telepon dan email pengaduan untuk laporan terkait pelayanan perpajakan.
- Telepon KITSDA, email kode etik, atau help desk untuk pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.
- Portal Wajib Pajak, bagi pelapor yang memiliki akun.
- Mendapat perlindungan atas kerahasiaan identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pelapor
Pelapor wajib:
- Menyampaikan informasi yang benar, sesuai keadaan sebenarnya, dan tidak mengada-ada.
- Memastikan bukti pendukung relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melengkapi data dalam jangka waktu yang telah ditentukan ketika DJP memintanya.
Penegasan kewajiban ini bertujuan mencegah penyalahgunaan mekanisme pengaduan, seperti membuat laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar.