Hadiah Ulang Tahun Jakarta, Kendaraan Listrik Bebas PKB 0 Persen
Sumber: Magnific
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan hadiah ulang tahun kepada penduduk DKI melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Lewat aturan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung efisiensi energi.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang, ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), dan merupakan langkah menuju Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Selain manfaat lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai mampu menekan biaya operasional. Keringanan PKB sebesar 0 persen menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya dalam jangka panjang.
Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif
Meski mendapatkan tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penentuan pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat dalam urutan kepemilikan tersebut. Namun, karena tarif dasar PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen, maka besaran pajaknya tetap nihil meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya.
Sementara itu, kendaraan berbahan bakar konvensional yang dimiliki tetap dikenakan tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya. Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif PKB 2 persen, lalu kendaraan kedua adalah kendaraan listrik yang secara urutan dikenai tarif progresif 3 persen, maka pajak kendaraan listrik tersebut tetap nol karena tarif dasar PKB-nya telah dibebaskan.
Apabila pemilik kendaraan kemudian memiliki kendaraan nonlistrik lainnya sebagai kendaraan ketiga, maka kendaraan tersebut akan dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku.