Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 July 2025

Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Berikut Ketentuannya

Hero

Sumber: Freepik

Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti perlombaan internasional baik di bidang akademik, olahraga, seni, teknologi atau bahkan hiburan. Tujuan mengikuti perlombaan tersebut tentu saja ingin memenangkan hadiah. Namun, sering menjadi pertanyaan apakah atas hadiah lomba yang didapatkan tersebut dikenakan pajak? Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hadiah lomba termasuk dalam objek pajak, artinya penerima hadiah wajib melaporkannya sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan. Namun, ada pengecualian untuk hadiah lomba yang diterima dari luar negeri, yaitu hadiah perlombaan yang dikirim sebagai barang kiriman.

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan berarti hadiah atas perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau ekspedisi sejenis.

Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan Consignment Note (CN), diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tidak dipungut PPN atau PPnBM dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Pembebasan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Jumlah barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan paling banyak:
1.    1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya;
2.    1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya
b.    Ketentuan jumlah barang kiriman berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.

Dalam hal jumlah barang kiriman hadiah melebih ketentuan di atas, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.    dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b.    diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan dan/atau bea masuk imbalan;
c.    dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan UU PPN;
d.    dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan dan dilakukan tanpa surat keterangan bebas. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, tentang Ketentuan Kepabean, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, disebutkan bahwa Barang Kiriman Hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean, apabila memenuhi persyaratan-persyaraan sebagai berikut:
a.    merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan dan keagamaan;
b.    pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional;
c.    terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1.    Kementerian, lembaga atau institusi Indonesia;
2.    Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; atau
3.    Media massa nasional atau internasional.
d.    bukan merupakan:
1.    kendaraan bermotor;
2.    barang kena cukai; atau
3.    hadiah dari undian atau perjudian.