Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 May 2024

Hadiah dan Penghargaan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Hero

Sumber:

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan, dan penghargaan. Melalui PER-11/PJ/2015, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan secara detil bagaimana perlaukan pajak atas hadiah dan penghargaan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa hadiah undian adalah hadiah dengan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Atas hadiah undian yang diterima oleh wajib pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% dan bersifat final.

Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah dan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Atas penghasilan-penghasilan tersebut yang diterima oleh wajib pajak dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan penerimanya.

Apabila diterima oleh wajib pajak dalam negeri perorangan, maka atas penghasilan hadiah atau penghargaan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jika diterima oleh wajib pajak dalam negeri badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan tarif Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15%. Terakhir, apabila diterima oleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, maka dikenakan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tentunya dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

 

Tanggal: 27 Mei 2024