Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 August 2025

Habis “Non Efektif”, Terbitlah “Non Aktif”

Hero

Sumber: Freepik

Melalui PER 7/PJ/2025, DJP merinci kriteria penetapan Wajib Pajak (WP) Nonaktif secara jabatan. Sesuai dengan ketentuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan WP Nonaktif (dahulu disebut WP nonefektif) berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan.

 

Diatur dalam Pasal 1 angka 20 PER 7/PJ/2025, WP Nonaktif adalah WP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Merujuk Pasal 34 Ayat (2) PER 7/PJ/2025, penetapan WP Nonaktif dilakukan atas WP yang memenuhi salah satu diantara 8 kriteria, yaitu:

  1. WP orang pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. WPOP yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
  4. WPOP yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
  5. WPOP yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. WPOP yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;
  7. WP Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
  8. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Permohonan penetapan WP Nonaktif dilakukan secara elektronik melalui:

  1. Portal Wajib Pajak;

Permohonan penetapan dilakukan dengan cara mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan WP Nonaktif dan mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria WP Nonaktif;

  1. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  2. Contact Center.

 

Permohonan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan salah satu kriteria WP Nonaktif. Permohonan penetapan WP Nonaktif melalui Contact Center merupakan permohonan penetapan WP Nonaktif yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, kepada WP diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka  kepada WP tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

 

Dalam hal WP tidak dapat melaksanakan permohonan penetapan WP Nonaktif secara elektronik, WP melaksanakan permohonan penetapan WP Nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurirn ke KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Permohonan penetapan WP Nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dilakukan WP dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan WP Nonaktif dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria WP Nonaktif.

 

Atas permohonan penetapan WP Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria WP Nonaktif dan menerbitkan keputusan berupa:

  1. surat penetapan WP Nonaktif, dalam hal WP memenuhi kriteria; atau
  2. surat penolakan penetapan WP Nonaktif, dalam hal WP tidak memenuhi kriteria.

 

Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan WP Nonaktif dengan menerbitkan surat penetapan WP Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa WP memenuhi kriteria. Selain berdasarkan kriteria, penetapan WP Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap WP yang memenuhi persyaratan:

  1. WP tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  2. WP tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  3. WP tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  4. WP tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  5. WP tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

 

Keputusan penetapan WP Nonaktif berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan tersebut diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan, dan akan disampaikan kepada WP melalui akun WP, alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP, dan/atau pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.