Gift dan Saweran Live Streaming Dikenakan Pajak?
Sumber: Magnific
Fenomena live streaming kini bukan sekadar hiburan. TikTok Live, YouTube Live, hingga platform donasi seperti Saweria dan Trakteer telah menjadi ladang penghasilan baru bagi banyak orang. Penonton mengirim "gift", "coin", atau "saweran" sebagai bentuk apresiasi kepada streamer, dan tidak jarang nilainya jauh melampaui gaji karyawan pada umumnya. Pertanyaannya kemudian, apakah uang yang mengalir dari penonton ke streamer ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), atau justru dikecualikan karena sifatnya yang terlihat seperti pemberian sukarela?
Prinsip Dasar: Semua Tambahan Kemampuan Ekonomis adalah Objek Pajak
Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh menegaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Rumusan ini sengaja dibuat luas agar dapat menjangkau bentuk-bentuk penghasilan baru yang belum terbayang saat undang-undang disusun, termasuk gift digital dan saweran daring.
Dalam pasal yang sama, huruf b secara spesifik menyebut hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, sebagai salah satu jenis objek pajak. Saweran yang diberikan penonton sebagai respons atas konten yang mereka nikmati dapat dikategorikan ke dalam kelompok ini, karena pada dasarnya merupakan imbalan atas kegiatan menghibur atau menyediakan konten yang dilakukan streamer.
Bukan Hibah yang Dikecualikan
Sebagian kreator berargumen bahwa saweran adalah hibah murni dari penggemar sehingga dikecualikan dari objek pajak. Argumen ini perlu diuji dengan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh (sebagaimana diubah dengan UU HPP), yang mengecualikan harta hibahan dari objek pajak hanya jika diterima oleh keluarga sedarah garis lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Streamer pada umumnya tidak masuk dalam kategori penerima yang dikecualikan tersebut. Lebih penting lagi, otoritas pajak menggunakan prinsip substance over form dalam menilai transaksi semacam ini. Yang dilihat bukan label "hadiah" atau "donasi" yang tertera di layar, melainkan substansi ekonominya. Selama uang tersebut diberikan sebagai respons atas konten yang disajikan, terdapat hubungan ekonomi implisit antara pemberi dan penerima, sehingga saweran lebih tepat diperlakukan sebagai imbalan atas pekerjaan bebas, bukan hibah yang bebas pajak.
Skema Pengenaan Pajak bagi Streamer dan Content Creator
Karena bersumber dari kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dan mengandalkan keahlian atau daya tarik personal, penghasilan streamer umumnya dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas, bukan penghasilan sebagai pegawai. Konsekuensinya:
- Streamer wajib menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh (tarif progresif), atas penghasilan neto yang dihitung melalui pembukuan, atau melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi yang belum menyelenggarakan pembukuan dan memenuhi syarat peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun.
Perlu dicermati bahwa skema PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022 kini semakin dibatasi setelah terbitnya PP 20/2026. Profesi yang tergolong pekerjaan bebas dari keahlian khusus, termasuk influencer dan content creator, tidak lagi dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tersebut. Artinya, penghasilan dari saweran dan gift live streaming pada umumnya harus dihitung dengan tarif progresif normal, bukan tarif final UMKM.
- Jika streamer bernaung di bawah agensi atau Multi-Channel Network (MCN) yang bertindak sebagai pemberi kerja atau pemberi imbalan, agensi tersebut berpotensi menjadi pihak pemotong PPh Pasal 21/26 atas penghasilan bukan pegawai sesuai PMK 168/2023, sepanjang relasinya memenuhi kriteria sebagai pemotong.
Kewajiban Administratif yang Perlu Diperhatikan
Karena penerimaan saweran biasanya terfragmentasi dari banyak platform sekaligus (TikTok Coins, YouTube Super Chat, Saweria, Trakteer, dan lainnya), tantangan utama justru ada pada sisi pencatatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan streamer maupun content creator:
- Segera mendaftarkan NPWP begitu penghasilan sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Mencatat setiap penerimaan dari seluruh platform secara konsisten, termasuk saat konversi coin/gift menjadi uang tunai, sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dengan melaporkan seluruh penghasilan dari kegiatan streaming sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
- Mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran bruto dalam setahun telah melampaui Rp4,8 miliar, karena jasa konten dan hiburan yang diberikan berpotensi menjadi objek PPN.
Penutup
Label gift atau saweran yang tampil di layar saat siaran langsung tidak mengubah karakter penghasilan tersebut di mata hukum pajak. Selama ada relasi ekonomi antara streamer dan penonton yang memberi, penghasilan itu tetap merupakan objek PPh yang harus dilaporkan. Dengan semakin ketatnya pengawasan ekonomi digital dan pembatasan akses ke skema PPh Final UMKM bagi profesi berbasis keahlian, streamer dan content creator perlu mulai menata pembukuan sejak dini agar tidak menghadapi risiko kurang bayar maupun sanksi di kemudian hari.